Zona Konten – Tersangka kasus pembunuhan yang disertai mutilasi, Fauzan Fahmi (43), dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui setelah penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan tes urine terhadapnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyampaikan kepada wartawan pada hari Senin (4/11) bahwa hasil tes menunjukkan bahwa Fauzan positif amfetamin, yang menunjukkan bahwa ia baru saja mengonsumsi narkotika tersebut.
Menurut Wira, dugaan bahwa Fauzan mengonsumsi sabu sebelum melakukan tindakan kejam terhadap mantan istri sirinya, yang berinisial SH (40), didukung oleh keterangan yang tidak konsisten saat pemeriksaan. “Keterangan yang diberikan oleh tersangka selama pemeriksaan cenderung berubah-ubah. Ini menunjukkan bahwa kemungkinan ia baru saja mengonsumsi sabu sebelum kejadian,” ungkap Wira. Selama proses penyidikan, Fauzan tampak masih berada di bawah pengaruh narkoba, yang menyebabkan kebingungannya dalam memberikan informasi. Namun, seiring berjalannya waktu dan setelah efek narkoba hilang, Fauzan mulai dapat berkomunikasi dengan lebih jelas.
Fauzan Fahmi mengakhiri hidup mantan istri sirinya dengan cara yang sangat brutal. Setelah membunuh, ia juga melakukan mutilasi pada jasad SH dan membuang bagian-bagiannya di dua lokasi yang berbeda. Kepala korban ditemukan di Jalan Polairud Pintu Air Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan bagian tubuh lainnya terbungkus dalam karung dan kardus, dibuang di Jalan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan.
Tidak hanya bertindak sendirian, Fauzan juga mengajak rekannya yang masih berstatus saksi, berinisial J, untuk membantunya. Menurut Wira, saat itu, tersangka menghubungi J untuk meminta bantuan mengangkat bungkusan yang ia klaim sebagai ikan tuna. Fauzan memberi tahu J bahwa mereka akan pergi ke Bandara Soekarno-Hatta untuk mengirim barang tersebut menggunakan jasa ekspedisi. Namun, ketika sampai di bandara, Fauzan mengklaim bahwa orang yang memesan barang tidak dapat dihubungi, sehingga ia memutuskan untuk membuang bungkusan tersebut.
Setelah sampai di Jalan Pelabuhan Muara Baru, Fauzan mengarahkan mobilnya ke tempat sepi di belakang pom bensin pelabuhan. Di sana, ia dan J menurunkan bungkusan yang berisi jasad SH dan membuangnya ke pinggir laut.
Dalam pengakuannya, Fauzan mengungkapkan motif di balik pembunuhan tersebut. Ia merasa sangat sakit hati karena korban mengejeknya dan keluarganya, yang memicu kemarahan yang mendalam. Kombes Wira menjelaskan bahwa hubungan antara Fauzan dan SH memang bermasalah, dan emosi negatif tersebut berujung pada tindakan pembunuhan.
Atas perbuatannya, Fauzan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun. Kasus ini menarik perhatian publik karena brutalitas tindakan yang dilakukan serta keterlibatan narkoba yang menjadi faktor pengarah dalam pelanggaran hukum ini. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya penanganan narkoba dalam konteks kejahatan yang lebih besar, terutama yang melibatkan kekerasan.
More Stories
Kapolri Tindak Tegas Pegawai Kementerian yang Terlibat Judi Online
Keberanian Polisi di Pantai Lokaria: Menyelamatkan Anak Tenggelam
Evakuasi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki: Sembilan Jenazah Dievakuasi, Satu Korban Krits