Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan bahwa masalah tingginya harga tiket pesawat yang telah menjadi keluhan masyarakat belakangan ini menjadi fokus perhatian pemerintah. Dalam upayanya untuk menangani masalah ini, Luhut menyampaikan beberapa langkah konkret yang akan diambil.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari Instagramnya pada Kamis (12/7/2024), Luhut menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dalam operasi penerbangan dan mengurangi harga tiket pesawat. Salah satu langkah utama yang akan dilakukan adalah evaluasi mendalam terhadap biaya operasional pesawat, terutama Cost Per Block Hour (CBH), yang merupakan komponen biaya terbesar dalam operasi penerbangan.
Menurut Luhut, strategi untuk mengurangi CBH ini akan didasarkan pada jenis pesawat dan jenis layanan penerbangan yang tersedia. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan pengurangan biaya yang signifikan, yang pada gilirannya diharapkan dapat mereduksi beban biaya yang kemudian tercermin dalam penurunan harga tiket.
Langkah lain yang diusung pemerintah adalah akselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan lartas untuk barang impor tertentu yang berhubungan dengan kebutuhan penerbangan, khususnya dalam hal perawatan pesawat yang menyumbang sekitar 16% dari keseluruhan biaya setelah avtur. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam operasional dan menurunkan biaya secara keseluruhan.
Dalam konteks pengenaan tarif, Luhut juga menyoroti bahwa mekanisme tarif berdasarkan sektor rute saat ini dapat mengakibatkan pengenaan ganda terhadap PPN dan Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), terutama bagi penumpang yang melakukan transfer atau berganti pesawat. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk menyesuaikan perhitungan tarif berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, dengan harapan dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh penumpang.
Tidak hanya itu, Luhut juga menegaskan pentingnya memperhatikan pendapatan dari sektor kargo dalam menentukan tarif batas atas. Dia menganggap bahwa pendapatan kargo dapat menjadi faktor yang signifikan dalam menstabilkan tarif tiket pesawat. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas, sebagai bagian dari upaya untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat.
Terakhir, Luhut menambahkan bahwa semua langkah ini akan dikomandoi oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional, yang akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap harga tiket pesawat setiap bulannya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan harga tiket pesawat yang tinggi dengan pendekatan yang terstruktur dan terencana.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, seperti evaluasi biaya operasional, pembebasan bea masuk, penyesuaian mekanisme tarif, perhatian terhadap pendapatan kargo, dan pengawasan yang ketat melalui komite khusus, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menurunkan harga tiket pesawat dan meningkatkan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat secara keseluruhan.
More Stories
Mengenal Posisi Pemain Sepak Bola: Peran dan Tugasnya di Lapangan
Mooncake: Kue Tradisional yang Penuh Makna
Keanekaragaman Hayati: Menjaga Alam untuk Generasi yang Lebih Baik